DPRD Gresik Anggap Pelantikan Sekdes Sembayat Cacat Hukum
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Jumat, 30 Maret 2018 20:03 WIB
Zainal Abidin pun turut mempertanyakan pelantikan tersebut. "Mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2017 tentang pedoman penjaringan dan penyaringan perangkat desa, dalam pasal 29 ayat 2 sudah jelas menyatakan bahwa calon yang mendapatkan nilai tertinggi dalam P3D yang harus diangkat sebagai perangkat desa. Tapi kenapa justru yang nilainya lebih rendah yang dilantik," ungkapnya kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Camat Manyar Abdul Hakam selaku pemangku wilayah tidak hadir dalam pelantikan tersebut. Hanya Kades Sembayat Kecamatan Manyar Saudji yang tampak hadir.
Sementara Saudji sendiri bersikukuh jika proses P3D Sembayat sudah sesuai Perbup Nomor 19 Tahun 2017 tentang pedoman penjaringan dan penyaringan perangkat desa. "Kami dan pantia P3D sudah menjalankan rekrutmen calon perangkat desa sesuai Perbup. Makanya, kami tidak mau jika diminta untuk melakukan rekrutmen ulang," katanya. (hud/ian)