Korupsi Pengadaan Lahan TPA, 2 PNS Pamekasan Divonis 4 Tahun Penjara
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: rizal
Rabu, 27 Agustus 2014 22:02 WIB
PAMEKASAN (bangsaonline) - Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun bagi dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pamekasan, yakni Muhriyadi dan Sarwo Edy.
Kedua PNS yang bertugas di kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) itu, terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pembelian lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
BACA JUGA:
Selalu Mangkir dari Panggilan KPK, Warga Sidoarjo Gelar Donasi dan Segel Rumah Dinas Gus Muhdlor
Ketua NBI Minta Polri Segera Tahan Firli Bahuri
Istri Pamer Harta di Media Sosial, Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan
Kemenkeu Sebut Berhasil Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp 7,08 Triliun dari Penanganan Korupsi
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Samiadji Zakaria mengatakan, vonis atas kedua terpidana digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Selasa (26/08/14) malam.
“Untuk dua terdakwa sudah tuntas, tetapi masih ada dua terdakwa lainnya yang kini masih membutuhkan sidang lanjutan,” katanya.
Simak berita selengkapnya ...