Korupsi Pengadaan Lahan TPA, 2 PNS Pamekasan Divonis 4 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Korupsi Pengadaan Lahan TPA, 2 PNS Pamekasan Divonis 4 Tahun Penjara

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: rizal
Rabu, 27 Agustus 2014 22:02 WIB

Kedua terdakwa yang telah divonis, yakni Mohriyadi divonis 4 tahun penjara

subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp 436 juta, dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan untuk Sarwo Edy divonis 4 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Terkait kedua tersangka lainnya, kata Samiadji, yang membutuhkan sidang lanjutan berinisial A dan R. Keduanya diduga kuat terlibat dalam proses pembelian lahan yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 437 juta itu.“Seperti apa perkembangannya kita lihat saja nanti di persidangan, apakah nasibnya akan sama dengan dua terpidana lainnya,” paparnya.

Kasus korupsi pengadaan lahan TPA ini terjadi pada tahun 2011 dimana dana untuk pembelian lahan bersumber dari APBD sebesar Rp 3 miliar, dalam proses pembeliannya diduga telah terjadi parktik korupsi yakni dimark up.

 

 Tag:   Kasus Korupsi

Berita Terkait

Bangsaonline Video