Korupsi Pengadaan Lahan TPA, 2 PNS Pamekasan Divonis 4 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Korupsi Pengadaan Lahan TPA, 2 PNS Pamekasan Divonis 4 Tahun Penjara

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: rizal
Rabu, 27 Agustus 2014 22:02 WIB

PAMEKASAN (bangsaonline) - Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun bagi dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pamekasan, yakni Muhriyadi dan Sarwo Edy.

Kedua PNS yang bertugas di kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) itu, terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pembelian lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Samiadji Zakaria mengatakan, vonis atas kedua terpidana digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Selasa (26/08/14) malam.

“Untuk dua terdakwa sudah tuntas, tetapi masih ada dua terdakwa lainnya yang kini masih membutuhkan sidang lanjutan,” katanya.

1 2

 

 Tag:   Kasus Korupsi

Berita Terkait

Bangsaonline Video