Bawaslu RI Gelar Sosialisasi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilgub, Pilbup, dan Pilwali
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Erri Sugianto
Senin, 16 April 2018 16:30 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Rebulik Indonesia (RI) menggelar sosialisasi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di gedung PKP-RI, di Jalan Kemuning, Pamekasan, Senin (16/04).
Sosialisasi tersebut dihadiri pembicara dari Komisi II DPR RI Achmad Baidawi, Ketua Bawaslu Jatim Moh.Amin, moderator dari staf ahli DPR RI, serta dihadiri ketua Panwaslu Kabupaten Pamekasan Abdullah Saidi juga PPL yang berjumlah 189 orang.
BACA JUGA:
Hadir di Kampanye Paslon SALAF, Plt Bupati Malang Dilaporkan ke Bawaslu
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Diharapkan Ikut Awasi Pemilu, Bawaslu Kota Mojokerto Gandeng Emak-emak
Menurut Ketua Bawaslu Jatim Moh Amin, kegiatan sosialisasi merupakan program Bawaslu RI, sedangkan maksud dan tujuan sosialisasi adalah menyampaikan maksud informasi dari Komisi II biar tidak salah tafsir serta menggali informasi dari masyarakat terutama pelaku panwas sesuai keadaan di bawah. "Andaikan ada kekurangan isi UU nomor 10 tahun 2016, agar dicarikan solusinya," ujar Moh. Amin.
Sedangkan utusan dari komisi II DPR RI Achmad Baidawi menjelaskan bahwa ini menjalankan fungsi legislasi juga fungsi pengawasan. "Kami ingin memastikan mitra komisi II bahwa Panwaslu bisa bekerja sesuai koridor yang berlaku juga memberikan pembinaan, serta ingin memastikan juga PPL bekerja dengan baik."
Simak berita selengkapnya ...