Komnas HAM Rekomendasikan TPS Khusus di Lapas dan Rumah Sakit | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komnas HAM Rekomendasikan TPS Khusus di Lapas dan Rumah Sakit

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Kamis, 19 April 2018 23:48 WIB

Konferensi Pers Pilkada Damai yang Ramah HAM di kantor KPU Jatim. FOTO : DIDI R/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia () merekomendasikan kepada KPU Jawa Timur untuk membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta regulasi khusus bagi calon pemilih di lapas dan Rumah Sakit. Pasalnya menilai penghuni lapas berpotensi sulit menggunakan hak suaranya di Pilgub Jatim 2018.

Hal ini disampaikan oleh Komisiner , Mohammad Choirul Anam ditemui usai deklarasikan Pilkada Damai yang Ramah HAM di Kantor Jl Tenggilis Surabaya, Kamis (19/4).

Menurutnya, data secara umum ada 19 ribu orang di lapas dan rutan mengalami masalah. Dari data itu, 10 ribu sudah bisa terverifikasi tapi 9 ribu orang masih menggantung.

Ia menjelaskan, permasalahan calon pemilih di lapas dan rutan yang belum bisa terverifikasi di antaranya, data penghuni hanya nama dan alamat, NIK dan KTP tidak diketahui, dan penghuni lapas tidak membawa KTP el atau Surat Keterangan menjadi hambatan saat pencoblosan.

"Untuk itu, merekomendasikan agar KPU RI dan membuat regulasi khusus untuk penghuni lapas dan rutan," ujarnya.

Ia mencontohkan, data paling banyak penghuni Lapas yang berpotensi kehilangan hak suara berada di Sidoarjo. Setidaknya ada dua rutan dan empat Lapas di Sidoarjo yang butuh perhatian lebih untuk diberikan hak suara saat Pilgub Jatim.

Selain itu Komnas Ham juga mencatat, untuk kelompok minoritas peluang sarana dan prasarananya telah tercover. Misalnya, difabel di Sidoarjo semua template khusus disabilitas telah disediakan di TPS.

Sementara untuk level kerawanan baik isu SARA dan konflik sosial, Pilgub Jatim cenderung titik rawannya rendah.

"Kami menemukan kondisinya kondusif. Ini harus dijaga dan harus memenuhi kelompok minoritas,"tegasnya.

Komisioner , M. Arbayanto mengatakan KPU punya dua regulasi untuk mengatur masalah pemilih lapas, rutan dan Rumah Sakit. yaitu pertama kebijakan pindah pilih. Dimana untuk pindah pilih bisa menggunakan surat form A5.

"Nah untuk pindah pilih ini form A5 ini disediakan oleh KPU di Panitia Pemungutan Suara (PPS), apabila jumlah pemilihnya tidak terlalu banyak. Namun jumlah pemilihnya banyak maka pihak akan memakai kebijakan kedua yaitu mendirikan TPS khusus di Lapas dan Rumah sakit tersebut," ujarnya.

Namun, pihaknya mengakui evaluasi dan pengalaman di pilkada serentak di 2015 dan 2017 kemarin sudah mendirikan TPS khusus di Lapas banyak para penguhina lapas tidak memiliki identitas, sehingga pemilihnya tidak terlalu banyak.

"Bahkan penghuni lapas yang ingin menggunakan hak pilihanya juga harus memiliki surat pindah dari PPS asalnya. Dan untuk mendirikan TPS khusus di Pilgub Jatim maka harus ada pencoretan nama di Daftar Pemilih asalnya," imbuh Arba.

Tapi sampai saat ini, pihak bersama KPU kabupaten/kota yang memiliki Lapas sudah berkoordinasi dengan kepala Lapas untuk memberikan hak terbaik kepada pemilih di Lapas dan rumah sakit.

"Untuk TPS Khusus saat ini masih dalam proses pendataan dan pembahasan pihak KPU dan Lapas," pungkasnya. (mdr/ian)

 

 Tag:   KPU Jatim Komnas HAM

Berita Terkait

Bangsaonline Video