Belum Rekam KTP-el, 12 Ribu Warga Blitar Gunakan Suket Khusus untuk Pilgub
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 22 April 2018 14:39 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 12 ribu warga Kabupaten Blitar bakal menggunakan surat keterangan khusus (SKK) saat pilgub Juni mendatang. Hal itu karena 12 ribu warga tersebut hingga kini belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el).
Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengatakan, meski belum melakukan perekaman KTP el, 12 ribu warga tersebut namanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
BACA JUGA:
Unjuk Rasa di Kejari Kabupaten Blitar, Ingatkan untuk Usut Dugaan Korupsi Sewa Rumdin Wabup
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Lahan Perhutani, Diduga ODGJ Kelaparan
Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
"Warga yang diberi SKK ini namanya telah masuk DPT dan datanya sudah tersimpan di database dukcapil, namun belum melakukan perekaman KTP el," jelas Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah, Minggu (22/04/2018).
Pemberian SKK itu, menurut Imron, akan dilaksanakan setelah 20 Mei mendatang. Sehingga masih ada waktu beberapa minggu untuk warga melakukan perekaman KTP el. Dimungkinkan jumlah 12 ribu itu akan terus berkurang jika banyak warga yang melakukan perekaman KTP el.