Kades Wonokupang Sidoarjo Akui Uang APBDes Masuk ke Rekening Pribadinya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Senin, 30 April 2018 17:49 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Herry Suryanto terlihat tenang saat digelandang penyidik kejaksaan menuju Lapas Sidoarjo, Senin (30/4).
Masih mengenakan seragam dinasnya, Herry dibawa jaksa dari ruang penyidikan menuju mobil tahanan, untuk selanjutnya dikirim ke Lapas Sidoarjo setelah resmi ditahan oleh penyidik.
BACA JUGA:
Dua Tersangka Terkait OTT Pungli PTSL di Desa Klantingsari Akhirnya Ditahan Kejari Sidoarjo
Pungli PTSL, Kades Klantingsari Di-OTT Tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo
Kades Klantingsari dan Panitia PTSL Terjaring OTT Tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo
Camat Porong Ditangkap Polisi, Diduga Selewengkan Honor Modin
Kendati demikian, Herry enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya diam ketika ditanya sejumlah wartawan saat berjalan dari ruang penyidikan menuju mobil tahanan.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun, dalam pemeriksaan tersangka sudah mengakui perbuatannya. Termasuk memanfaatkan uang APBDes 2017 untuk kepentingan pribadinya.
Kasus ini mulai disidik kejaksaan sejak 4 April 2018 lalu. "Penyidikan berawal dari laporan yang masuk bahwa ada dugaan penyelewengan dana APBDes di sana," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Budi Handaka.
Diketahui, dari total APBDes tahun 2017 sebanyak Rp 1,8 miliar, ada sejumlah anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Nilainya sekitar Rp 277 juta.
Dana dari pemerintah yang dikucurkan ke desa memang tidak bisa dicairkan sendiri oleh kades. Minimal harus ada dua tanda tangan, yakni Kades Herry dan bendahara desa bernama Misdianto.
Simak berita selengkapnya ...