Kebocoran Retribusi Uang Parkir Kota Malang Meningkat 3x Lipat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kebocoran Retribusi Uang Parkir Kota Malang Meningkat 3x Lipat

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Senin, 21 Mei 2018 15:51 WIB

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kejari mengungkap fakta baru dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) retribusi uang parkir yang menjerat MSA (56) selaku Kabid Parkir . Fakta itu itu terkait jumlah kerugian yang dialami Negara, dari mulanya terhitung hanya Rp 600 juta, saat ini menjadi Rp 1,5 miliar.

Hal tersebut terungkap setelah pemeriksaan lima orang saksi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Di antaranya Asnan dan Mulyadi (staf pengawas), Sustono (bendahara pembantu), Wasiadi (staf administrasi karcis), dan Haryono (bendahara dinas).

"Hal ini tentunya semakin memperjelas adanya tipikor yang dilakukan oleh MSA, sekaligus memperjelas kerugian negara dan menambah barang bukti baru," tandas Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Rakhmat Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/05)

Atas kasus itu, MSA telah ditetapkan tersangka sekaligus ditahan di Lapas Lowokwaru sejak Senin (14/05) lalu.

Adapun jumlah kerugian itu didapat selain penghitungan yang dilakukan oleh Kejari. Meski begitu, Rakhmat Wahyu juga mengaku pihaknya telah menyurati Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Jatim sebanyak dua kali, pada bulan Februari dan April 2018 lalu. Hal tersebut untuk memastikan total kerugian.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video