Begini Modus Oknum Kades yang Tertangkap OTT Pengurusan AJB di Pasuruan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Supardi
Selasa, 22 Mei 2018 19:50 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan seorang kepala desa (Kades), Senin (21/5/2018) sore. Bitono, Kades Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi itu diamankan petugas setelah diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) atas pengurusan akta jual beli (AJB) tanah di desanya.
Bahkan, pungli yang dilakukan oleh oknum kades ini terbilang cukup besar. Nominalnya bisa berubah, tapi yang jelas, sekali mengurus AJB, sang kades mematok biaya 10 persen dari harga jual tanah.
BACA JUGA:
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP
Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD Pasuruan Naik ke Penyidikan, Lujeng: Ungkap Aktor Utama!
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso mengatakan, tersangka diamankan di sebuah minimarket di Purwodadi. Tersangka diamankan saat baru saja menerima uang untuk pengurusan AJB. Yang bersangkutan terkena Operas Tangkap Tangan (OTT).
"Barang bukti yang kami amankan adalah uang Rp 20 juta untuk tanah seharga Rp 200 juta dan sejumlah berkas-berkasnya. Kini, tersangka masih dalam pemeriksaan kami," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (22/5/2018).
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat. Ada beberapa pihak yang merasa resah dengan keberadaan tersangka ini.
"Sudah banyak korbannya yang tertipu dengan pungli ini. Kami masih menginventarisir beberapa pihak yang pernah dimintai uang oleh tersangka," terangnya.