Ada Kesan Hentikan Perkara Pungli Rp 1,7 Juta di SMPN 3 Bangil, Kejari Dinilai Melempem | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ada Kesan Hentikan Perkara Pungli Rp 1,7 Juta di SMPN 3 Bangil, Kejari Dinilai Melempem

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Supardi
Selasa, 18 Mei 2021 16:37 WIB

Ketua LSM Jimat M. Mukhlis. foto: SUPARDI/BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Para wali murid SMPN 3 Bangil mengeluh adanya pungutan liar (pungli). Besaran pungli setiap siswa Rp 1,7 juta itu dibayarkan saat Penerimaan Siswa Baru (PSB) Tahun Ajaran 2021-2022. Alasannya, untuk beli seragam sekolah.

Ketua LSM Jimat (Jaringan Informasi Masyarakat) Pasuruan M. Mukhlis mengatakan mengetahui  adanya pungli saat penerimaan siswa baru, setelah mendapat keluhan dari para wali murid.

Perlu diketahui, pada PSB TA 2021-2022, SMPN 3 Bangil menerima murid sebanyak 8 kelas yang masing-masing 48 siswa.

Keluhan pungli sebesar Rp 1,7 juta tersebut akhirnya tercium APH Kejari Kabupaten Pasuruan.

"Hasil dari investigasi, ternyata benar ada beberapa komite di antaranya, H. Khoiron dan H. Mahmud sudah dipanggil guna dimintai keterangan," ungkap Mukhlis.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video