Ada Kesan Hentikan Perkara Pungli Rp 1,7 Juta di SMPN 3 Bangil, Kejari Dinilai Melempem
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Supardi
Selasa, 18 Mei 2021 16:37 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Para wali murid SMPN 3 Bangil mengeluh adanya pungutan liar (pungli). Besaran pungli setiap siswa Rp 1,7 juta itu dibayarkan saat Penerimaan Siswa Baru (PSB) Tahun Ajaran 2021-2022. Alasannya, untuk beli seragam sekolah.
Ketua LSM Jimat (Jaringan Informasi Masyarakat) Pasuruan M. Mukhlis mengatakan mengetahui adanya pungli saat penerimaan siswa baru, setelah mendapat keluhan dari para wali murid.
BACA JUGA:
Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP
Ratusan Sekolah SD di Pasuruan yang Mengalami Kerusakan akan Direhab Menggunakan DAK
Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD Pasuruan Naik ke Penyidikan, Lujeng: Ungkap Aktor Utama!
Perlu diketahui, pada PSB TA 2021-2022, SMPN 3 Bangil menerima murid sebanyak 8 kelas yang masing-masing 48 siswa.
Keluhan pungli sebesar Rp 1,7 juta tersebut akhirnya tercium APH Kejari Kabupaten Pasuruan.
"Hasil dari investigasi, ternyata benar ada beberapa komite di antaranya, H. Khoiron dan H. Mahmud sudah dipanggil guna dimintai keterangan," ungkap Mukhlis.
Simak berita selengkapnya ...