Ada Kesan Hentikan Perkara Pungli Rp 1,7 Juta di SMPN 3 Bangil, Kejari Dinilai Melempem
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Supardi
Selasa, 18 Mei 2021 16:37 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Para wali murid SMPN 3 Bangil mengeluh adanya pungutan liar (pungli). Besaran pungli setiap siswa Rp 1,7 juta itu dibayarkan saat Penerimaan Siswa Baru (PSB) Tahun Ajaran 2021-2022. Alasannya, untuk beli seragam sekolah.
Ketua LSM Jimat (Jaringan Informasi Masyarakat) Pasuruan M. Mukhlis mengatakan mengetahui adanya pungli saat penerimaan siswa baru, setelah mendapat keluhan dari para wali murid.
BACA JUGA:
HUT ke-79, Kodim 0819 Pasuruan Gelar Lomba PBB Piala Panglima TNI Tingkat Pelajar se-Pasuruan Raya
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP
Perlu diketahui, pada PSB TA 2021-2022, SMPN 3 Bangil menerima murid sebanyak 8 kelas yang masing-masing 48 siswa.
Keluhan pungli sebesar Rp 1,7 juta tersebut akhirnya tercium APH Kejari Kabupaten Pasuruan.
"Hasil dari investigasi, ternyata benar ada beberapa komite di antaranya, H. Khoiron dan H. Mahmud sudah dipanggil guna dimintai keterangan," ungkap Mukhlis.