Ada Kesan Hentikan Perkara Pungli Rp 1,7 Juta di SMPN 3 Bangil, Kejari Dinilai Melempem | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ada Kesan Hentikan Perkara Pungli Rp 1,7 Juta di SMPN 3 Bangil, Kejari Dinilai Melempem

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Supardi
Selasa, 18 Mei 2021 16:37 WIB

Ketua LSM Jimat M. Mukhlis. foto: SUPARDI/BANGSAONLINE

Selain komite (sudah berhenti), Kepala SMPN 3 Bangil, Rini juga dipanggil oleh jaksa. Belakangan diketahui ada kesan perkara pungli itu prosesnya tidak dilanjutkan.

Mukhlis menuturkan, hasil konfirmasi kepada pihak Jaksa Seksi Intel, Kisnu S.H., bahwa Kepala Sekolah Rini berdalih tarikan dana Rp 1,7 juta per siswa itu berdasarkan kesepakatan dengan wali murid. Sehingga kasusnya tidak bisa dilanjutkan.

"Lucunya, kesepakatan bisa kalahkan Undang-Undang," tutur Mukhlis.

Anehnya, ada item peningkatan mutu sehingga pungli Rp 1,7 juta per siswa tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Padahal saat ini sekolah libur, seragam tak bisa dipakai. Nantinya, saat naik kelas dua harus beli seragam lagi," cetusnya.

Sementara Kisnu S.H., Jaksa Seksi Intel belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini dimuat. Dihubungi via selulernya, ita tak menjawab. (par/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video