Begini Modus Oknum Kades yang Tertangkap OTT Pengurusan AJB di Pasuruan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Supardi
Selasa, 22 Mei 2018 19:50 WIB
Dijelaskan Budi, modus tersangka dalam melakukan aksi ini adalah meminta uang saat penjual atau pembeli tanah meminta tanda tangan AJB tersebut. Saat pemohon datang, tersangka mulai melancarkan aksinya.
"Seringnya, tersangka justru berpura-pura marah dan mengancam tidak akan menandatangani AJB tersebut. Tersangka mengancam tidak mau mengeluarkan AJB jika pemohon tidak mau memberikan uang 10 persen dari harga jual," jelasnya.
Menurut Budi, tersangka ini sudah menjabat sebagai kades sejak 2 tahun 6 bulan yang lalu. Sudah banyak korbannya. Karena, kata dia, semua proses penjualan atau pembelian harus mengetahui kades terlebih dahulu dan pihak yang harus lebih dulu tahu.
"Kami akan kembangkan kasus ini. Yang jelas, pungli ini dilakukan kades seorang diri. Dan hasilnya pun digunakan untuk memperkaya diri sendiri," imbuhya.
Tersangka dijerat dengan pasal 12 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (par/ian)