Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk 2 Pengedar Ratusan Pil Logo Y
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Andy Fachrudin
Rabu, 20 Juni 2018 20:45 WIB
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 32 bungkus grenjengan rokok masing-masing berisi 7 butir tablet warna putih logo Y, 170 butir tablet warna putih logo Y, uang hasil penjualan Rp 80 ribu, 2 grenjengan rokok, 1 buah kaleng rokok Gudang Garam, 1 Hp warna putih merk Samsung serta kartu perdana IM3 disita dari M Slamet.
Dari tangan tersangka Akhmad berhasil di amankan 4 butir tablet warna putih logo Y, 1 buah HP warna putih merk Samsung serta kartu perdana IM3.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 197 Subs Pasal 196 undang - undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya. (psr4/par/ian)