Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk 2 Pengedar Ratusan Pil Logo Y
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Andy Fachrudin
Rabu, 20 Juni 2018 20:45 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan semakin marak. Terbukti, polisi kembali berhasil menangkap dua pengedar obat haram tersebut. Kali ini, pelaku yang ditangkap merupakan pengedar narkoba jenis pil keras.
"Petugas sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat," kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono, Rabu (20/06/2018).
BACA JUGA:
Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Selama Februari 2024, Polres Pasuruan Ringkus 21 Tersangka dari 2 Kasus
Dua pengedar itu diketahui bernama M. Slamet Bin Arifin (28) asal Dusun Sadan Tengah, Desa Kalirejo, Kec Sukorejo, Kab Pasuruan. Dan satu lagi Akhmad Syamsuri Bin Samsul (23) asal Dusun Lecari, Desa Lecari, Kec Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya berhasil diringkus pada Selasa (20/06/2018) sekitar pukul 19.30 WIB. Kedua pelaku itu diketahui merupakan satu jaringan dan berhasil di amankan di dalam rumahnya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 32 bungkus grenjengan rokok masing-masing berisi 7 butir tablet warna putih logo Y, 170 butir tablet warna putih logo Y, uang hasil penjualan Rp 80 ribu, 2 grenjengan rokok, 1 buah kaleng rokok Gudang Garam, 1 Hp warna putih merk Samsung serta kartu perdana IM3 disita dari M Slamet.
Dari tangan tersangka Akhmad berhasil di amankan 4 butir tablet warna putih logo Y, 1 buah HP warna putih merk Samsung serta kartu perdana IM3.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 197 Subs Pasal 196 undang - undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya. (psr4/par/ian)