Presiden Jokowi Luncurkan Peraturan Baru Wajib Pajak bagi UMKM
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Sabtu, 23 Juni 2018 02:03 WIB
"Secara nasional, sepanjang tahun 2017 kemarin ada sekitar 1,5 juta UMKM yang setoran pajaknya mencapai Rp 5,8 triliun. Dari jumlah itu, UMKM di Jatim yang sudah masuk WP ada sekitar 300.000 UMKM," urainya.
Tentu, masih ada jutaan pelaku UMKM yang perlu digarap untuk meningkatkan capaian penerimaan pajak dari sektor ini. Di Jatim saja, total UMKM ada sekitar 6,8 juta tapi baru 300.000 yang masuk WP.
"Dalam jangka pendek, 6 bulan sampai 1 tahun ke depan angka penerimaan pajak dari sektor ini akan menurun. Karena nilai pajaknya juga diturunkan jadi 0,5 persen. Tapi jangka panjang, tentu bakal naik seiring bertambahnya kepatuhan jumlah pelaku UMKM," harapnya.
Melalui berbagai edukasi, sosialisasi, pengawasan, dan berbagai kegiatan rutin masing-masing KPP maupun DJP, target jangka panjang itu diyakini bakal terpenuhi.
"Untuk wilayah DJP Jatim II, sejak beberapa waktu lalu kami sudah melakukan pendekatan kepada para pelaku UMKM di wilayah kami melalui program Sahabat Pajak. Selain edukasi dan penyuluhan untuk mendorong pertumbuhan mereka, kami juga terus memberi masukan terkait masalah perpajakan," kata Kepala DJP Jatim II, Neilmaldrin Noor pada kesempatan yang sama.
Meski belum keseluruhan, hasil atau raihan pendapatan dari sektor UMKM sudah mencapai 1,4 persen dari total penerimaan pajak di DJP Jatim II. Angka yang dirasa cukup tinggi untuk sekarang ini.
"Dengan program-program yang ada, serta diluncurkannya peraturan baru yang meringankan pajak untuk UMKM, kami yakin angka itu akan terus bertambah di waktu mendatang," tukas Neil, panggilan Neilmaldrin Noor.
Sama seperti di tingkat Nasional, sektor UMKM yang paling banyak menyumbang pajak di wilayah DJP Jatim II adalah UMKM Kuliner, kemudian disusul UMKM bidang fashion dan UMKM kerajinan. (cat/ian)