Surat C6 Masih Cantumkan Kewajiban Bawa KTP, Sejumlah Pemilih di Bangunsari Pacitan Balik Kucing
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 27 Juni 2018 12:32 WIB
Berty yang saat itu tengah menuju ke Kecamatan Bandar dalam rangka pengawasan mengatakan, penerbitan surat C6 memang dilakukan jauh hari sebelum SE KPU RI 574/2018 dan Peraturan Bawaslu 13/2018 terbit.
"Semestinya catatan yang menyatakan wajib membawa KTP saat di TPS tersebut dicoret, sehingga tidak membuat rancu. Akan tetapi Panwaslu di Pacitan tak bisa berbuat lebih. Sebab logistik itu didatangkan dari KPU RI. Kita tetap melakukan pengawasan, dan tentu lebih mengedepankan upaya pencegahan permasalahan," jelasnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua KPU Pacitan, Damhudi. "Semua logistik bukan dari KPU kabupaten/kota yang menerbitkan. Akan tetapi sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Pacitan begitu menerima perubahan regulasi langsung melakukan sosialisasi dan menindaklanjuti secara tersurat. Begitupun bagi pemilih di luar DPT, juga dilindungi hak konstitusionalnya. Yaitu dengan datang ke TPS susai alamat domisili dengan menunjukkan KTP maupun surat keterangan pengganti KTP," tandasnya. (yun/dur)