Temukan Proyek Tak Sesuai Dokumen, Kejari Pasuruan Panggil Rekanan dan Kadis | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Temukan Proyek Tak Sesuai Dokumen, Kejari Pasuruan Panggil Rekanan dan Kadis

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Supardi
Jumat, 13 Juli 2018 23:29 WIB

Oja, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan.

Untuk paket pekerjaan di atas Rp 2,5 miliar sejak tahun ini akan diberlakukan faktual. Artinya, tenaga ahli dan dukungan material yang dipersyaratkan harus sesuai dalam dokumen lelang.

Pihak Kejaksaan minta kepada pihak OPD harus menempelkan foto tenaga ahli di papan nama. Jika tidak, dalam pelaksaan tidak sesuai harus menghentikan pekerjaan.

"Pemberlakuan kalrifikasi Faktual itu harus di awali sejak tahun. Supaya tidak ada perusahaan yang bergerak di bidang pengdaan barang dan jasa tidak akal-akalan," urai Kasi Intel.

Jadi, pihak rekanan barang dan jasa saat ikut tender tidak lagi sewa SKT maupun SKA. Kemudian, pihak ULP sudah berlakukan saat klarifikasi dokumen sebagai pemenang harus menunjukkan bukti Saldo 10% dalam rekening perusahaan, dari anggaran paket pekerjaan. (par/ian) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video