Begini Mekanisme PAW Menurut Sekretaris MKGR | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Begini Mekanisme PAW Menurut Sekretaris MKGR

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Sabtu, 28 Juli 2018 19:20 WIB

A. Fajar Yulianto, SH

Menurutnya, anggota DPRD yang mengundurkan diri harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Kemudian dengan surat itu, partai yang bersangkutan bisa melanjutkan pengunduruan diri tersebut kepada pimpinan DPRD. "Hal ini sekaligus usulan calon PAW-nya, berikut Pimpinan DPRD mengajukan permohonan verifikasi persyaratan calon PAW DPRD ke KPUD," terangnya.

"Setelah pimpinan menerima hasil verifikasi atas calon pengganti PAW dari KPUD, maka disediakan waktu 7 hari, pimpinan DPRD harus menyampaikan usul pemberhentian kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Bupati sebagaimana pasal 194 (2) UU Nomor 23 Tahun 2014," terangnya.

"Berikut Bupati sejak menerima usulan sebagaimana yang disampaikan Pimpinan DPRD tersebut diberikan waktu 7 hari pula, harus telah menyampaikan kepada Gubernur tentang adanya pemberhentian anggota DPRD," sambungnya.

"Hal sama juga bagi Gubernur, dalam waktu 14 hari sejak usulan pemberhentian anggota DPRD oleh pimpinan, maka harus meresmikan pemberhentian tersebut," pungkasnya. (hud/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video