Perihal Perubahan Nomenklatur Lembaga, Bawaslu Pacitan Tunggu Petunjuk Pusat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 23 Agustus 2018 21:54 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pacitan sampai saat ini masih menunggu kepastian hukum atas struktur organisasi dari Bawaslu RI. Sebab semenjak tanggal 16 Agustus lalu, nomenklatur kelembagaan sudah berubah, yaitu dari Panwaslu menjadi Bawaslu.
"Kami masih menunggu petunjuk dari Bawaslu RI terkait perombakan struktur organisasi di Bawaslu Pacitan," ujar Kepala Sekretaris Bawaslu Pacitan, Sudaryono, Kamis (23/8).
BACA JUGA:
Gerakan #2019GantiPresiden Ditengarai sebagai Gerakan Penjajakan Makar
Bawaslu Pacitan Kaji Mobil Branding Bergambar Bacaleg
Kawal Pemilu Bersih dan Bermartabat, Bawaslu Pacitan: Butuh Penguatan Lembaga
Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS Tidak Boleh Menyangkut Privasi
Menurutnya, dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut, saat ini lembaga yang ia kendalikan sudah melakukan banyak perubahan. Seperti halnya kop surat serta stempel lembaga, sudah berubah menjadi Bawaslu, dari yang sebelumnya Panwaslu. Akan tetapi berkait dengan struktur organisasi, terutama personil yang ada di Bawaslu Pacitan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pusat.
"Kita masih menunggu petunjuk. Sebab dengan perubahan dari Panwaslu menjadi Bawaslu, status pejabatnya juga berubah. Sebab Sekretariat Bawaslu dipimpin oleh pejabat eselon III," terangnya. (yun/rev)