Datangi Dewan, Warga Desa Nogosari Minta Pengelolaan Tanah Desa
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 31 Agustus 2018 22:25 WIB
Menurut Mulyanto, tanah tersebut sebelumnya dikuasai oleh Iswahyudi, kepala desa terpilih. Pihak Iswahyudi mengusai tanah setempat, sebelum dirinya menjabat kades. Namun, oleh pihak yang bersangkutan, akhirnya dilimpahkan ke Amin, salah satu warga setempat, yakni dengan sistem sewa.
Terpisah Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mengaku belum bisa memberikan keputusan berkaitan dengan hal tersebut. Ia menegaskan, bakal melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait.
“Supaya persoalannya bisa jelas. Makanya, kami akan undang dari badan pertanahan, pemerintah daerah, kecamatan maupun pemerintah desa,” tandasnya. (bib/par/rev)