Tak Serahkan SK Pemberhentian, Kades Nyaleg Terancam Tidak Masuk DCT
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 03 September 2018 17:44 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang namanya masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Lamongan terancam tidak dimasukkan ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). Hal ini karena yang bersangkutan tidak menyerahkan SK pemberhentiannya sebagai kades.
“Secara keseluruhan ada 5 kades dan 4 perangkat desa yang nyaleg. Dan hingga saat ini belum ada yang menyerahkan SK pemberhentiannya, mereka hanya menyertakan pengunduran dirinya,” kata Divisi Teknis KPU Lamongan, Nur Salam, Senin (7/9).
BACA JUGA:
PKB Lamongan Optimis Menang Pemilu 2024
Tak Terima Dilaporkan ke DKPP, Komisioner Bawaslu Lamongan Lapor Polisi Percobaan Pemerasan
Inilah Caleg DPR RI dan DPRD Jatim Dapil X dan XIII yang Berpeluang Duduk di Parlemen
Raih Suara Terbanyak, Ketua PKB Abdul Ghofur Diusulkan Menjadi Ketua DPRD Lamongan
Dijelaskan Nur Salam, jika hingga tanggal 19 September mendatang, Kades dan Pamong Desa tersebut tidak menyerahkan SK Pemberhentian, maka namanya tidak akan dimasukkan ke dalam DCT anggota DPRD Lamongan.
“Secara otomatis mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan tidak dimasukkan ke dalam DCT yang akan kita umumkan pada tanggal 20 September mendatang,” ungkap Salam seraya menyebutkan hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomer 20/2018.
Simak berita selengkapnya ...