Tak Serahkan SK Pemberhentian, Kades Nyaleg Terancam Tidak Masuk DCT
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 03 September 2018 17:44 WIB
Nur Salam juga memaparkan selama DCS diumumkan, masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan tanggapan publik terkait bacaleg. “Hingga saat ini baru dua tanggapan publik yang dilayangkan, di antaranya terkait salah satu Ijazah caleg yang diduga bermasalah. Namun setelah dilakukan klarifikasi dengan pihak Kemenag dan Dinas Pendidikan, ijazah tersebut clear dan memenuhi syarat untuk dijadikan syarat nyaleg,” jelasnya .
Sementara Kepala Bagian Pemerintah Desa Pemkab Lamongan, Abdul Khowi menyebutkan, saat ini sudah dilakukan proses pemberhentian terhadap Kades yang nyaleg tersebut.
“Karena yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri. Dan untuk selanjutnya, pelayanan masyarakat akan dikendalikan oleh PLT-nya,” pungkasnya. (qom/rev)