Hamili Kekasihnya yang Masih SMP, Warga Laren Diamankan Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Rabu, 05 September 2018 18:09 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Heru S (18) warga Desa Dateng, Kecamatan Laren Lamongan, diamankan petugas Reskrim Polres Lamongan. Ia ditangkap atas tuduhan menghamili gadis yang masih duduk di bangku kelas IX SMP. Diketahui, korban merupakan kekasihnya sendiri.
Heru mengaku telah berpacaran dengan korban sejak tahun 2016 yang lalu. Selama berpacaran, pelaku sering main ke rumah korban, dengan alasan berstatus sebagai pacar.
BACA JUGA:
Pria di Lamongan Dipolisikan Usai Perkosa Adik Iparnya
Cabuli Siswi SMA 8 Kali, Pria Asal Paciran Lamongan Ditangkap Polisi
Cabuli Bocah di Kandang Ayam, Warga Sukorame Lamongan Terancam 15 Tahun Bui
Polisi Cek Kejiwaan Pemilik Distro Pelaku Pencabulan 16 Perempuan Foto Model di Lamongan
"Saya sudah berpacaran sekitar tiga tahun dan sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri," akui Heru saat diminta keterangan Tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, Rabu (5/9) pagi.
"Kami.melakukan hubungan sebanyak tiga kali, dua kali di rumah korban, dan satu kali di tanggul Bengawan Solo," ujarnya.