Tanggapi Lumpuhnya DPRD Kota Malang, PKB: Cukup Dengan PAW
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 06 September 2018 12:18 WIB
MALANG KOTA, BANGSAONLINE.com - DPC PKB Kota Malang satu-satunya partai politik yang menolak adanya Diskresi Mendagri, dengan catatan khusus. Soal pemenuhan quorum anggota DPRD Kota Malang, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kota Malang Arif Wahyudi menegaskan bahwa surat Diskresi dari Mendagri semestinya tidak perlu diturunkan.
"Cukup dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari semua parpol yang memiliki kursi di DPRD," tegas Arif Wahyudi di kantor Sekretariat DPC PKB Kota Malang, Rabu (05/09) kemarin.
BACA JUGA:
H Tabrani, ASN Aktif Pemkot Malang Ikuti UKK Bacakada PKB
KPU Kota Malang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih
Pengamat Politik Beri Pendapat soal Perdamaian Sengketa Caleg PDIP Jatim VI
Caleg PDIP dari Kota Malang Gelar Lomba Mancing
"Itu lebih elegan dan lebih manis. Nantinya, jika masih belum quorum setelah PAW, maka Diskresi lama tetap bisa dipakai, Diskresi yang baru gugur dengan sendirinya," tandasnya.
Ia beranggapan jika diskresi tidak boleh menabrak UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, karena akan menimbulkan permasalahan baru lagi. "Karena itu, lebih DPC PKB Kota Malang sendiri lebih mendukung proses PAW 5 anggota DPRD Kota Malang yang tersangkut kasus KPK," tandasnya.
Adapun kelima anggota DPRD dari PKB yang di-PAW, yakni Zainudin dapil Klojen digantikan Siti Aminah R, Mulyanto diganti Siswo Waruso dapil Sukun, Syahrawi dapil Kedungkandang diganti Ike Krisnawati, Abdurrahman dapil Kedungkandang digantikan Abdul Wahid, serta Imam Fauzi dapil Lowokwaru digantikan M. Tuafik. (iwa/rev)