Gubernur Beri Deadline Pengumpulan Berkas Calon Anggota DPRD Kota Malang
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 06 September 2018 18:41 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama Pemkot Malang bergerak cepat mendorong dan mengawal semua partai politik segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 40 anggota DPRD Kota Malang, yang tersangkut kasus APBD Perubahan Tahun 2015 di KPK.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo memerintahkan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi daerah Pemprov Jatim, Benny Sampirwanto, menemui beberapa parpol di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (6/9).
BACA JUGA:
KPU Kota Malang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih
Pengamat Politik Beri Pendapat soal Perdamaian Sengketa Caleg PDIP Jatim VI
Caleg PDIP dari Kota Malang Gelar Lomba Mancing
HUT ke-77 Bhayangkara, Ketua DPRD Kota Malang Terima Penghargaan, Berikut Pesannya
Pertemuan tersebut memastikan semua berkas para calon anggota DPRD dari parpol segara diproses. "Kami berada di sini hingga hari Sabtu (8/9) akan membawa berkas ke Gubernur untuk ditandatangani. Kemudian dibawa kembali ke Malang pada Minggu (9/9) ini. Selanjutnya, Senin (10/9), langsung dilakukan pelantikan terhadap 40 anggota DPRD Kota Malang," ungkap Benny didampingi didampingi Kabag Humas Pemkot Malang M. Nurwidianto serta Kabag Pemerintahan Dicky Hariyanto dan Bagian Hukum KPU Kota Malang.
"Untuk memudahkan proses pemberkasannya, satuan tugas terdiri dari pemangku kepentingan seperti Biro Pemerintahan Pemprov Jatim dan Kota Malang, Bakesbangpol, KPU, dan ada beberapa lainnya standby di Malang," ucapnya.