Dinyatakan Bukan Kategori Kampanye, Bolehkah Atribut #2019GantiPresiden Dipakai ASN atau TNI/Polri?
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Sabtu, 08 September 2018 23:33 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Atribut #2019GantiPresiden berupa kaos maupun topi banyak beredar setelah deklarasi gerakan tersebut bermunculan di sejumlah daerah. Bawaslu RI maupun KPU RI sudah menyatakan kalau gerakan tersebut tidak masuk kategori kampanye.
Namun, bolehkah ASN atau anggota TNI/Polri mengenakan kaos, topi, atau atribut apapun yang bertuliskan #2019GantiPresiden?
BACA JUGA:
Tiga Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan Disidang Hari Ini
Penuhi Nadzar Kemenangan Khofifah-Jokowi, Kiai Asep Umrohkan Tim 35 Kabupaten
FPI Punya Divisi Penegakan Khilafah, Plt Ketua PA 212 Ingin Dirikan Negara Khilafah pada 2024
Jatim Tetap Kondusif Pasca Sidang Putusan MK Terkait Gugatan Hasil Pilpres
Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Damhudi, menjawab hal tersebut. Menurutnya, meski gerakan #2019GantiPresiden dinyatakan bukan kategori kampanye, namun tagar tersebut masuk gerakan politik.
"Slogan tersebut tidak masuk kategori kampanye. Sebab, tidak mencantumkan nama pasangan calon, tidak mencantumkan visi-misi atau program serta nomor urut calon. Kendati begitu, kami menilai itu sudah menyerempet politik," ujarnya, Sabtu (8/9).
Karena itu, dia mengimbau kepada pihak-pihak yang secara aturan harus menjaga netralitasnya untuk mengedepankan etika seandainya memakai kaos, topi, atau bentuk lainnya yang bertuliskan tagar tersebut.