Akan Layani Pembeli Pil Koplo Ditangkap
Editor: nur syaiffudin
Wartawan: haris sugiyanto
Minggu, 14 September 2014 13:10 WIB
LAMONGAN-(BangsaOnline) - Satuan ResKoba Polres Lamongan berhasil menangkap Nurudin Hariono (32) . Pria asal Jalan Sunan Giri Kelurahan Babat ini ditangkap setelah kedapatan menyimpan 50 butir Pil dobel L.
"Tersangka ditangkap saat hendak melayani pembeli di jalan Gotong Royong," ungkap AKP Andi Lilik Kasat Narkoba Polres Lamongan.
BACA JUGA:
1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan
Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
Warga Sukodono Digegerkan Sapi Limosin Lepas, Ternyata Milik Korban Penipuan Jual Beli Facebook
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan akan adanya transaksi pil koplo di jalan Gotong Royong."Dari sinilah anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan dan hasilnya diamankan 50 butir pil doubel L dari tangan pelaku" jelas Andi.