​Pemkab Pacitan Ajukan Kasasi atas Kasus Sengketa Pasar Tulakan, BPN Siap Hadapi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Pemkab Pacitan Ajukan Kasasi atas Kasus Sengketa Pasar Tulakan, BPN Siap Hadapi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 17 September 2018 19:35 WIB

"Ya akan kami ikuti sesuai prosedur hukum yang ada," katanya.

Imam juga meminta, agar pihak tergugat kembali mengingat atas pernyataannya yang meminta agar BPN legowo seandainya kalah dalam persidangan. 

"Tergugat dalam tiga persidangan kalah. Baik di pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun PTUN. Namun ini masih tetap ngotot mau kasasi. Sebaiknya, mari kita sama-sama konsekuen dengan apa yang telah disampaikan," pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya memenangkan Sugiharto Cs atas upaya banding yang dilakukan tim kuasa hukum Pemkab Pacitan dalam kasus lahan sengketa Pasar Tulakan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Sugiharto dkk merupakan pemilik sah lahan yang disengketakan dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM) No 5 Tahun 1967. (yun/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video