Pemkab Pacitan Ajukan Kasasi atas Kasus Sengketa Pasar Tulakan, BPN Siap Hadapi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 17 September 2018 19:35 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Rencana penyampaian memori kasasi atas kasus perdata lahan Pasar Tulakan, Kabupaten Pacitan masih memunculkan teka-teki. Sebab sampai pukul 10.30 WIB, Senin (17/9), berkas memori kasasi belum ditandatangani Kasubag Perundangan-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro.
"Sampai saat ini belum (dikirim). Sebab saya belum tandatangan atas memori kasasi yang akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Deni Cahyantoro.
BACA JUGA:
BPN Pacitan Dapat Jatah 48 Ribu Bidang pada Progam PTSL
Sengketa Pasar Tulakan, Tim Kuasa Hukum Pemkab Pacitan akan Ajukan PK
Terbitkan 45.250 SHM, Program PTSL Tahun 2019 di Pacitan Rampung
Kuasa Hukum Ahli Waris Pasar Tulakan Persilakan Pemkab Pacitan Relokasi Pedagang
"Mungkin siang nanti (memori kasasi) akan disampaikan ke MA," jelas Deni.
Di lain tempat, Kasie Konflik dan Perkara BPN Pacitan, Imam Suyuri menyatakan pantang mundur atas upaya kasasi yang hendak diajukan para tergugat (Bupati Pacitan, cs).