Warga Perum Green Sulfat Residence Malang Edarkan Arak Jawa dari Tuban
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Senin, 22 Oktober 2018 14:14 WIB
MALANG KOTA, BANGSAONLINE.com - J.S (52), warga Perum Green Sulfat Residence Malang, Blimbing Kota Malang diringkus Satreskrim Polres Malang kota karena mengedarkan miras oplosan jenis arak jawa dari Tuban, Jawa Timur.
AKBP. Asfuri, Kapolres Malang Kota menjelaskan, arak jawa yang diedarkan tersebut didapatkan dari seorang laki-laki berinisial Jk warga Tuban, dengan harga Rp 350 ribu per 25 liter bentuk jerigen.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Rumah Produksi Miras di Malang
Pandemi, Peredaran Barang Ilegal Kena Cukai di Malang Meningkat
Operasi Ramadhan, Tim Gabungan Amankan Ribuan Botol Miras dari Mantan Napi
Tim Gabungan Sikat 153 Botol Miras di Toko Leo Borobudur Malang
"Pada praktek penjualannya, J.S mengemas kembali ke dalam bentuk botol literan, mulai dari 600 ml seharga Rp 35 ribu, 1 liter seharga Rp 45 ribu, dan 1,5 liter Rp 65 ribu," demikian diungkapkan Asfuri, Senin (22/10).
Sebelum dikemas ke dalam botol, J.S terlebih dahulu mengoplosnya ke tempat tandon air berukuran 350 liter. "Pengoplosan tersebut sepertinya ada tambahan campuran. Namun campuran barang seperti apa pastinya, saat ini masih dilakukan tes laboratorium secara detail," tegas Kapolres.