Warga Perum Green Sulfat Residence Malang Edarkan Arak Jawa dari Tuban | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Warga Perum Green Sulfat Residence Malang Edarkan Arak Jawa dari Tuban

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Senin, 22 Oktober 2018 14:14 WIB

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri didampingi Kasat Respons AKP Samsul Arifin dan Kasubag Humas Ipda Ni Made S Marhaeni, saat merilis hasil penangkapan ribuan botol miras oplosan di Blimbing, Kota Malang, Senin (22/10). foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

"Dalam peredarannya di Malang, tersangka mendistribusikan arak jawanya ke kios Lapota Jl. Karya Timur, Blimbing Kota Malang. Ribuan botol miras oplosan berbagai ukuran berhasil disita dan diamankan," terang Kapolres.

"Akibat mengedarkan miras tanpa surat izin sah, maka pada Jumat (19/10), sekitar pukul 10.00 wib, tim Satreskoba menggelandang J.S dan ribuan miras oplosannya ke Mapolres Malang Kota," imbuh Kapolres.

Saat ini, J.S masih dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu. "Tapi tidak menutup kemungkinan bisa ditahan, jika hasil uji laboratorium kedapatan bahan campuran yang mengandung unsur pidananya," ucapnya.

"J.S dikenai pasal UU RI no.8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen, dan UU RI no.18 tahun 2012, tentang pangan, serta UU RI no.7 tahun 2014 tentang perdagangan," pungkasnya. (iwa/rev)

 

 Tag:   miras malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video