Rabu, Deadline Bupati Kirim Pelantikan Nurhamim ke Gubernur
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 13 November 2018 09:48 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim
Radianto memiliki waktu 7 hari untuk memproses rekomendasi pengajuan Ahmad Nurhamim sebagai ketua DPRD dan mengirimkan ke gubernur
Jatim. Hal ini merujuk ketentuan perundang-undangan, baik UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Pemda) pasal 193 ayat (1) dan pasal 194 ayat (1), serta Peraturan Tata Tertib
DPRD Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tatib DPRD.
Surat pengajuan pelantikan Ahmad Nurhamim dari Golkar sendiri sudah dikirimkan DPRD kepada bupati Gresik sejak 6 November. "Jadi, Rabu (14/11) adalah batas akhir bupati untuk meneruskan pengajuan pelantikan Ahmad Nurhamim sebagai ketua DPRD Gresik ke gubernur," ujar Sekretaris DPD Golkar Gresik Atek Ridwan kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (13/11).
BACA JUGA:
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
Cagak Agung Gresik Jadi Percontohan Desa Berdaya di Jatim
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK
Namun, lanjut Atek, kalau bupati hingga batas waktu dimaksud tak kunjung meneruskan surat pengajuan pelantikan ke gubernur, maka Golkar Gresik selaku partai pengusung Nurhamim akan bersikap. "Pasti ada sikap tegas dari Golkar. Sikap itu menyangkut bupati yang dinilai tak menjalankan peraturan perundang-undangan. Itu kan ada ketentuannya. Jadi, sabar tunggu besok (Rabu ,red) ya," terang bacaleg Golkar Dapil IV (Driyorejo dan Wringinanom) ini.