Golkar Siapkan Langkah Hukum Jika Surat Pelantikan Ketua DPRD Gresik Belum Dikirim
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 15 November 2018 11:43 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPD Golkar Gresik terus mengejar Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, agar segera mengirimkan surat rekomendasi pengajuan pelantikan anggota Fraksi Golkar Ahmad Nurhamim sebagai Ketua DPRD Gresik. Bahkan, Golkar mengancam akan mengambil langkah hukum apabila Bupati Sambari tak kunjung mengirimkan surat rekom tersebut.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPD Golkar Gresik, A. Fajar Yulianto, S.H kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (15/11/2018). "Sejauh ini, kami masih memaklumi, mungkin karena kesibukan Bupati. Kita masih kasih kelonggaran waktu secara patut lah, untuk mengirim surat pengajuan pelantikan Ketua DPRD H. Ahamd Nurhamim," kata dia.
BACA JUGA:
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
Wakil Ketua DPD Golkar Gresik: ASN Boleh Hadiri Kampanye Paslon, Tapi ...
"Namun, jika hingga waktu patut antara 3-7 hari ke depan tidak ada perkembangan, Ya jangan salahkan kami, kalau DPD Partai Golkar akan mengambil langkah-langkah yang dibenarkan oleh hukum," papar politikus berlatar pengacara ini.
Namun sebelumnya, lanjut Fajar, Golkar akan minta petunjuk lembaga Ombudsman terlebih dahulu agar tak salah langkah. "Lembaga ombudsman RI ini adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintah sesuai asas kepatutan, non diskriminasi, akuntabilitasi, keseimbangan, dan keterbukaan," urai Direktur YLBH Fajar Trilaksana ini.
"Nah, jika Bupati Sambari terbukti tidak sesuai asas-asas Ombudsman, maka Golkar Gresik segera menindaklanjuti dengan langkah-langkah riil," terangnya. "Hingga Kamis (15/11/2018), atau 8 hari setelah surat dikirim pimpin DPRD, namun tak kunjung dikirim Bupati ke Gubernur, ini adalah bukti," pungkasnya.
Sementara Kepala Kesbangpol Gresik, Darman, membenarkan hingga Kamis (15/11/2018), surat pengajuan pelantikan H. Ahmad Nurhamim belum turun ke mejanya."Masih di meja pak Bupati Mas, belum turun. Kemungkinan masih dipelajari oleh Bupati," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (15/11/2018). (hud/rev)