Nekat Melawan, Pelaku Curanmor dan Jambret di Bojonegoro Didor Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Eky Nurhadi
Jumat, 23 November 2018 16:12 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap beroperasi di wilayah Bojonegoro.
Tersangka adalah inisial MI 28 tahun warga Dusun Sumur Pandan, Desa Sumberjokidul, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro. MI terpaksa ditembak kaki kirinya karena melawan saat hendak dilakukan penangkapan oleh petugas.
BACA JUGA:
Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Ditangkap, Bermodus Servis
Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos
Bejat, Pria di Bojonegoro Ini Tega Setubuhi Anaknya 9 Kali hingga Melahirkan
Tersangka melakukan pencurian sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi S 2509 AN milik Nikmah, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kota Bojonegoro pada Selasa (20/11) petang kemarin. Saat itu motor tersebut sedang diparkir di dalam rumah.
"Tersangka masuk rumah melalui pintu depan. Kemudian membawa kabur motor korban yang kebetulan kuncinya masih menempel," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat merilis tersangka, Jumat siang (23/11/18).
Selanjutnya, sambung Kapolres, pada Rabu pagi (21/11) korban mendatangi Mapolres Bojonegoro untuk melaporkan kasus pencurian di rumahnya. Polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.
"Kamis malam kemarin (22/11), tersangka inisial MI berhasil kita amankan. Berdasarkan keterangan sementara MI telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah Bojonegoro, di antaranya di Kecamatan Baureno, Sukosewu, dan Kota Bojonegoro," katanya.
Selain itu, tersangka juga pernah melakukan penggelapan dua sepeda motor di wilayah Lamongan dan Gresik. Akibat perbuatannya, MI dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.