Terkait Perusakan Rumdin Wali Kota Blitar, Wawali: Pelaku akan Disanksi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 28 November 2018 15:34 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota Blitar Santoso bereaksi terkait aksi perusakan rumah dinas Wali Kota Blitar di Jalan Soendanco Soeprijadi Kota Blitar. Secara tegas Santoso mengungkapkan akan memberi tindakan tegas kepada oknum pegawai tersebut.
Sanksinya, kata Santoso, bisa berupa teguran keras hingga pemutusan kontrak. "Pemkot masih akan mencermati permasalahan yang sedang terjadi. Namun yang jelas akan ada tindakan tegas," ungkap Santoso, Rabu (28/11/2018).
BACA JUGA:
Santri Ponpes di Ponggok Blitar Meninggal, Diduga Usai Dilempar Ustad dengan Kayu Berpaku
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
Santoso menegaskan, Pemkot dirasa perlu memberi sanksi kepada pelaku agar menjadi pelajaran bagi yang lain. Apalagi yang dirusak adalah fasilitas rumah dinas yang merupakan aset Pemkot Blitar.
"Pelakunya orang dalam yang seharusnya ikut mengamankan dan menjaga aset Pemkot Blitar. Memang harus ada sanksi agar menjadi pelajaran bagi yang lainya," imbuhnya.
Santoso pun mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkot Blitar baik yang berstatus ASN ataupun pegawai kontrak untuk mematuhi aturan. Jika dirasa ada permasalahan, pihaknya meminta agar yang bersangkutan membicarakanya dulu dengan atasan instansi bersangkutan. Agar kejadian serupa tak terulang kembali.
"Sekarang kan cari pekerjaan itu gak gampang, ketika dia menyimpang ya harus tetap disanksi sesuai pelanggaranya. Mereka sudah dikasih kesempatan, ya harus melaksanakan tugasnya dengan baik," paparnya.