Pelaku Penipuan Berkedok Rekrutmen CPNS Diringkus Polres Ngawi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 13 Desember 2018 20:01 WIB
"Tersangka sebanyak tiga kali menerima uang dari korban dan terakhir pada bulan Februari 2018 dengan bukti kwitansi," jelas AKP. M. Indra Nadjib Kasatreskrim Polres Ngawi.
Ternyata, setelah Rio mengikuti tes penerimaan CPNS beberapa waktu lalu, ia tidak diterima. Dari sini, tersangka mulai sulit dihubungi serta jarang berada di rumah istrinya.
Sudjono baru menyadari bahwa dia ditipu oleh tetangganya tersebut. Ia pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polres Ngawi. Setelah mencari keberadaan tersangka yang selalu menghjilang, akhirnya pada hari Rabu (12/12) Koirul Anas berhasil diamankan di rumahnya di Madiun.
"Setelah kita tunggu, ternyata sewaktu tersangka berada di rumahnya (Madiun) langsung kita amankan," pungkas Kasatreskrim.
Saat ini tersangka harus meringkuk di tahanan Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Tersangka terancam dengan pasal 378 KUHP sub 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (nal/rev)