BPJS Bakal Libatkan Kejaksaan untuk Tagih Tunggakan Iuran
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Sabtu, 22 Desember 2018 10:36 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Meski banyak menyisakan tunggakan iuran, namun peserta BPJS Kesehatan mandiri tak bisa keluar dari keanggotaan. Mereka tetap harus melunasi beban iuran yang selama ini masih tertunggak. Hal ini dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Pacitan, Sutomo, Sabtu (22/12).
"Kepesertaan BPJS berlaku seumur hidup. Bisa berhenti, kalau yang bersangkutan berhalangan tetap. Ketentuan itu didasarkan pada Perpres 82/2018," ujarnya.
BACA JUGA:
BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran
Utang BPJS Kesehatan ke RSUD dr. Darsono Pacitan Capai Belasan Miliar
RSUD dr Darsono Pastikan Pelayanan Tetap Lancar Meski Utang BPJS Capai Puluhan Miliar Rupiah
Soal Rencana Kenaikan Iuran, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Pacitan
Lantas bagaimana kalau seandainya mereka tetap tidak mampu membayar iuran? Menurut Sutomo, peserta BPJS bisa mengajukan keterangan tidak mampu yang diketahui desa/kelurahan serta kecamatan untuk diusulkan ke Dinas Sosial, menjadi peserta penerima bantuan iuran pusat atau daerah. Namun untuk memastikan apakah peserta tersebut mampu ataukah tidak, ada indikator penentunya.