BPJS Bakal Libatkan Kejaksaan untuk Tagih Tunggakan Iuran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

BPJS Bakal Libatkan Kejaksaan untuk Tagih Tunggakan Iuran

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Sabtu, 22 Desember 2018 10:36 WIB

Sutomo, Kepala BPJS Kesehatan Pacitan.

"Pemerintah desa atau kelurahan yang akan memutuskan, apakah warga tersebut tergolong mampu atau tidak. Akan tetapi kalau tunggakan iuran itu dikarenakan karakter peserta yang buruk, tentu mereka tetap diwajibkan melunasi. Seandainya tidak, mereka akan terkendala dalam mendapatkan pelayanan publik lainnya, seperti diamanatkan PP 86/2013," jelas dia.

Lebih lanjut, Sutomo mengungkapkan, bagi tunggakan peserta yang berasal dari badan usaha swasta yang tidak mendaftarkan pemberi kerja serta pekerjanya pada program jaminan kesehatan nasional (JKN), BPJS bakal melibatkan pihak Kejaksaan sebagai pengacara negara di dalam maupun di luar persidangan guna melakukan penagihan.

"Bagi badan usaha swasta memang beda perlakuannya. Mereka yang bergeming, pasti akan berhadapan dengan Jaksa yang akan turun tangan melakukan penagihan. Namun untuk peserta mandiri, mereka hanya akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan publik lainnya," tandasnya. (yun/ns)

 

 Tag:   bpjs pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video