Jatim Tertib APK, Bawaslu Sidoarjo Copot Stiker APK di Angkot
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mustain
Jumat, 28 Desember 2018 21:34 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo menindak Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Kali ini sasarannya stiker APK yang ditempel di Angkot.
Penertiban APK dilakukan di Terminal Larangan, Jumat (28/12). Setelah dua jam di terminal, tim Bawaslu dipimpin Kordiv Penindakan Pelanggaran, Agung Nugraha, menemukan tiga angkot terpasang stiker APK.
BACA JUGA:
Genjot Partisipasi Pemilih, KPU Jatim Gandeng PPI Sidoarjo Sosialisasi Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Sidoarjo Sebut Rumah Data Jadi Sarana Ukur Kinerja Pengawasan
Pemilih Harus Seberangi Sungai Menuju TPS, Bawaslu Sidoarjo Minta KPU Tambah TPS
Bawaslu Sidoarjo Launching Posko Kawal Hak Pilih Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid mengatakan, penertiban APK yang dipasang bagian dari penindakan pelanggaran Pemilu 2019. “Berdasarkan PKPU 23/2018 pasal 51, APK dilarang dipasang di angkutan umum,” cetusnya.
Haidar yang juga ikut turun ke Terminal Larangan menjelaskan, aksi ini juga bagian dari Gerakan Jatim Tertib APK yang dicanangkan Bawaslu Jatim. “Dua minggu sekali kami akan melakukan penertiban APK,” ungkapnya.
Penertiban APK di Terminal Larangan ini juga dibantu oleh Panwascam Candi, anggota Polresta Sidoarjo, Polsek Candi, Satpol PP dan Dishub. "Turun full tim,” imbuh Ketua Panwascam Candi, Moh Arief.