Polda Jatim Ringkus 9 Bandar Judi Selama Sebulan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 01 Januari 2019 00:05 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak sembilan tersangka kasus perjudian diamankan Polda Jatim dalam kurun waktu sebulan, November hingga Desember 2018. Kesembilan tersangka itu, Suparno (49) warga Tulungagung, Kioe Wendi Kurniawan (53) warga Surabaya, M Husnu Rijal (23) warga Ponorogo, Stefanus Harjanto (34) warga Madiun, Gandung Mujiono (56) warga Nganjuk dan Sokhib (32) warga Pasuruan. Kemudian, M Fauzi (33) dan Ahmad Zaini (24), serta seorang perempuan bernama Muslikah (61). Ketiganya warga Mojokerto.
Sembilan tersangka ini merupakan bandar judi online bola dan jiki yang diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
BACA JUGA:
Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, 9 tersangka itu merupakan hasil dari ungkap 6 kasus perjudian. "Kesembilan tersangka tersebut berhasil diamankan dari berbagai daerah meliputi Kota Surabaya, Nganjuk, Mojokerto serta Ponorogo," ucap AKBP Leonard M Sinambela, Senin (31/12).
"Salah satu tersangka adalah seorang wanita yang bernama Muslikah dengan jenis perjudian bandar judi jiki," imbuhnya.
Menurutnya, judi masih marak di wilayah Jawa Timur. "Judi online bola, togel, baik dengan konvensional rekapan maupun yang online, serta perjudian jenis cap jiki yang sampai dengan saat ini masih beredar di Jatim," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...