Polda Jatim Ringkus 9 Bandar Judi Selama Sebulan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polda Jatim Ringkus 9 Bandar Judi Selama Sebulan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 01 Januari 2019 00:05 WIB

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela menunjukkan barang bukti.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak sembilan tersangka kasus perjudian diamankan dalam kurun waktu sebulan, November hingga Desember 2018. Kesembilan tersangka itu, Suparno (49) warga Tulungagung, Kioe Wendi Kurniawan (53) warga Surabaya, M Husnu Rijal (23) warga Ponorogo, Stefanus Harjanto (34) warga Madiun, Gandung Mujiono (56) warga Nganjuk dan Sokhib (32) warga Pasuruan. Kemudian, M Fauzi (33) dan Ahmad Zaini (24), serta seorang perempuan bernama Muslikah (61). Ketiganya warga Mojokerto.

Sembilan tersangka ini merupakan bandar judi online bola dan jiki yang diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum , AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, 9 tersangka itu merupakan hasil dari ungkap 6 kasus perjudian. "Kesembilan tersangka tersebut berhasil diamankan dari berbagai daerah meliputi Kota Surabaya, Nganjuk, Mojokerto serta Ponorogo," ucap AKBP Leonard M Sinambela, Senin (31/12).

"Salah satu tersangka adalah seorang wanita yang bernama Muslikah dengan jenis perjudian bandar judi jiki," imbuhnya.

Menurutnya, judi masih marak di wilayah Jawa Timur. "Judi online bola, togel, baik dengan konvensional rekapan maupun yang online, serta perjudian jenis cap jiki yang sampai dengan saat ini masih beredar di Jatim," terangnya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video