Pakai Atribut Parpol, Bawaslu Probolinggo Panggil 8 Perangkat Desa
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Andi Sirajuddin
Selasa, 15 Januari 2019 21:23 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Gara-gara menggunakan atribut Parpol atau partai politik peserta pemilu, sebanyak 8 perangkat desa yang ada di Kabupaten Probolinggo dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (15/1).
Kedelapan Perangkat Desa itu dianggap telah mencoreng citra pejabat daerah yang harus bersikap netral dalam tiap pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada. Hal inilah, yang membuat Bawaslu berang, dan akan memproses sikap tak netral 8 Perangkat Desa itu.
BACA JUGA:
3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
Diduga Ilegal, Bongkar Muat di Pelabuhan Kota Probolinggo Jadi Perhatian
Bawa Sabu-Sabu, Residivis asal Probolinggo Kembali Ditangkap Polisi
Diduga Terjadi Monopoli RDKK Pupuk Subsidi, Lira Datangi Kejari Kabupaten Probolinggo
Pemanggilan Bawaslu itu berawal dari foto-foto para perangkat desa yang menggunakan atribut salah satu parpol peserta Pemilu. Kemudian, foto itu diunggah di media sosial berupa facebook.
Kini, kedelapan perangkat desa itu dipanggil dan dilakukan konfrontasi atau diminta keterangan di Kantor Bawaslu, Jalan MT Haryono, Semampir, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.