Evaluasi Rampung, Tujuh Tempat Karaoke di Blitar Dinyatakan Belum Penuhi Izin
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 21 Januari 2019 10:56 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Evalusi terhadap delapan tempat karaoke di Kota Blitar telah rampung. Hasilnya, dari delapan yang dievaluasi, tujuh di antaranya dinyatakan belum memenuhi izin. Sehingga Pemkot Blitar belum memperbolehkan tujuh tempat karaoke tersebut untuk beroperasi kembali.
Sekretaris Tim Evaluasi Pemkot Blitar yang juga Plt Kepala Satpol PP Juari mengatakan, surat hasil evaluasi sudah dikirimkan ke pengelola karaoke dan DPRD Kota Blitar.
BACA JUGA:
Unjuk Rasa di Kejari Kabupaten Blitar, Ingatkan untuk Usut Dugaan Korupsi Sewa Rumdin Wabup
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Lahan Perhutani, Diduga ODGJ Kelaparan
Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
"Tujuh itu izinya tak terpenuhi, belum lengkap. Salah satu contoh Jojo, Next, Mega, Vivace dan Gorame harus memenuhi izin IMB. Jadi IMB harusnya dirubah yang tadinya IMB-nya pertokoan harus diubah menjadi karaoke. Selama belum dipenuhi tidak boleh operasional," ungkap Juari, Senin (20/1/2019).
Sementara untuk tempat karaoke di Hotel Puri Perdana dan Hotel Grand Mansion pihak hotel selain mengubah peruntukan IMB, pihak hotel juga harus mengurus izin usaha karaoke. Selama ini izin karaoke di dalam dua hotel ini masih jadi satu dengan hotel.
Simak berita selengkapnya ...