Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga 3 Kali, Pemuda di Watulimo Trenggalek Diringkus Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 28 Januari 2019 19:10 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sarji (33), warga Dusun Krajan, Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, akhirnya diringkus jajaran Polres Trenggalek pada kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit B.W.S mengatakan, ketika itu tanggal 26 Januari 2019 sekitar pukul 20.30 WIB, Sarji (pelaku) mendatangi rumah korban yang berada di Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek. Pelaku cukup lama berada di rumah korban.
BACA JUGA:
Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan
Dapat Restorative Justice Kejari, Wanita Pencuri Dompet di Trenggalek Bebas dari Jerat Hukum
Ustadz Pelaku Pencabulan 34 Santriwati di Trenggalek Terancam Hukuman 15 Tahun
"Hingga akhirnya sekitar pukul 22.30 WIB, sebanyak 30 warga Desa setempat mendatangi rumah korban dan membawa pelaku, korban dan orang tua korban ke Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek," Didit B.W.S melalui jumpa pers, Senin (28/1) siang.
Saat diinterogasi oleh aparat Desa, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 3 kali. Terakhir pelaku melakukan perbuatan itu pada 28 Desember 2018 lalu di rumah korban.