Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga 3 Kali, Pemuda di Watulimo Trenggalek Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga 3 Kali, Pemuda di Watulimo Trenggalek Diringkus Polisi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 28 Januari 2019 19:10 WIB

Pelaku pakai kaos warna biru saat berada di Mapolres Trenggalek. Foto: HERMAN S/BANGSAONLINE

"Mendengar pengakuan pelaku, sontak membuat orang tua korban naik pitam dan seketika itu pula melaporkan pelaku ke unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek," terang Kapolres.

Sementara barang bukti yang disita petugas dari pelaku meliputi, 1 buah celana jeans warna biru, 1 buah kaos lengan pendek warna merah, dan 2 buah handphone. Selain itu disita pula barang bukti dari korban berupa 1 buah celana dalam warna putih, 1 buah BH warna pink, 1 lembar tikar plastik warna putih, 1 buah kaos lengan pendek warna coklat, dan 1 buah trining warna abu abu kombinasi putih dan orange.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (man/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video