Wawali Blitar Larang Karaoke Beroperasi Sebelum Ada Rekom Dewan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 29 Januari 2019 12:49 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota Blitar Santoso melarang karaoke beroperasi sebelum ada rekomendasi dari DPRD Kota Blitar. Termasuk karaoke 99 di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, satu di antara 8 tempat karaoke yang segelnya sudah dilepas Satpol PP usai evaluasi.
Mulai beroperasinya kembali tempat karaoke 99 ini pun membuat sejumlah kalangan mempertanyakan keseriusan Pemkot Blitar untuk menertibkan tempat karaoke.
BACA JUGA:
H-7 Ramadan, Karaoke Jojoo Kota Blitar Harus Tutup Permanen
Penutupan Kafe Karaoke di Kota Blitar Dihadang Puluhan LC
Langgar Jam Malam, Pengunjung 5 Tempat Karaoke di Kota Blitar Dibubarkan Satgas Covid-19
PPKM Surabaya Turun Level 3, Sejumlah RHU Masih Dilarang Beroperasi
Karaoke 99 dilepas segelnya oleh Satpol PP setelah dinyatakan lolos perizinan oleh tim evaluasi. Sementara tujuh karaoke lainnya, yakni Puri Perdana, Next, Gorame, Jojo, Mega, Grand Mansion, dan Vivace karena belum memenuhi perizinan sehingga masih disegel.
"Tunggu sampai ada rekomendasi resmi dari dewan, jangan buru-buru. Tempat yang segelnya telah dibuka jangan beroperasi dulu," tegas Santoso Selasa (29/1/2019).
Evalusi tempat karaoke yang dilakukan Pemkot Blitar merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD. Usai evaluasi, Pemkot kemudian melaporkan hasilnya kembali ke DPRD. Sehingga Pemkot saat ini menunggu keputusan DPRD dari laporan hasil evaluasi itu.