Wawali Blitar Larang Karaoke Beroperasi Sebelum Ada Rekom Dewan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Wawali Blitar Larang Karaoke Beroperasi Sebelum Ada Rekom Dewan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 29 Januari 2019 12:49 WIB

Wakil Wali Kota Blitar, Santoso. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

"Tentu kami akan bertindak setelah ada rekomendasi dari dewan. Karena langkah evaluasi ini kan berangkat dari rekomendasi dewan. Saya menunggu kembali rekomendasi dewan usai evaluasi. Kalau sudah ada rekomendasi, kami baru akan bertindak," paparnya.

Sementara Pemkot Blitar juga akan segera menyusun Peraturan Daerah (Perda). Dinas Pariwisata dan Budaya diinstruksikan untuk menyusun draf peraturan tentang usaha karaoke di Kota Blitar.

Sebelum Perda itu ada, maka langkah penertiban dan penindakan berpayung hukum dari Peraturan Kementerian Pariwisata Nomor 16 Tahun 2014. Aturan itu memuat standar operasional usaha karaoke.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Blitar Agus Zunaedi mengatakan laporan hasil evaluasi tempat karaoke telah diterima Ketua DPRD sejak dua pekan lalu dan telah didisposisi ke Komisi 3 yang membidangi perizinan.

Laporan hasil evaluasi ini telah dikaji oleh Komisi 3. Hasil kajian, ditemukan banyak aktivitas transaksi hiburan malam yang belum ada perda. Seperti perdagangan miras dan tempat hiburan malam. "Harus ada oayung hukumnya. Namun proses membuat peyung hukum berupa Perda butuh waktu lama. Atau setidaknya sebelum ada Perda harus ada Perwali. Tapi untuk bikin Perwali kita juga harus punya Wali Kota definitif dulu," jelas Aguw Zunaedi. (ina/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video