Meski Ada Sanksi, Wabup Arifin Tetap Diangkat jadi Bupati Trenggalek
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 04 Februari 2019 14:22 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Samsul Anam, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, menegaskan bahwa Wakil Bupati Moh. Nur Arifin secara otomatis tetap akan diangkat menjadi Bupati Trenggalek seiring dilantiknya Bupati Emil Dardak sebagai Wagub Jatim. Pernyataan ini disampaikan Samsul Anam di gedung DPRD Trenggalek, Senin (4/2).
"Jadi jika Bupati itu berhenti dari jabatan, maka sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Wakil Bupati diangkat menjadi Bupati. Itu secara otomatis," tegasnya.
BACA JUGA:
Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Penjelasan Wakil Ketua DPRD Trenggalek soal Hasil Rapat Koordinasi
PAD Turun, Komisi II DPRD Trenggalek Minta Bakeuda Utamakan Belanja Skala Prioritas
Pernyataan politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini sekaligus menampik kabar yang belakangan ramai diperbincangkan, bahwa Nur Arifin belum tentu bisa menggantikan Emil sebagai Bupati Trenggalek. Hal ini menyusul adanya sanksi yang akan diterima Moh. Nur Arifin dari Kemendagri, pasca 'menghilang' beberapa hari sehingga meninggalkan tugasnya sebagai pejabat negara.
Simak berita selengkapnya ...